Nafkah Anak Tiri
Assalaamu’alaykum
Jika seorang pria menikahi janda yang sudah memiliki anak, siapakah yang berkewajiban menafkahi anak tersebut (anak tiri). Apakah ayah tiri ataukah ibu kandungnya?
Jazaakumullahu khayran
Dari Ummu
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh
Ayah tiri tidak wajib menafkahinya meski jika menafkahinya tentu saja merupakan amal shalih.
Yang wajib menafkahinya adalah ayah kandungnya, jika sudah meninggal dunia maka saudara saudara dari si ayah.
Jawaban Ust Aris Munandar, MPi
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/22874-nafkah-anak-tiri.html